Berita

CAPACITY BUILDING AUDIT INTERNAL BPR-BPRS
tidak ada gambar

Senin, 22 Mei 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh bekerja sama dengan Yayasan Perbarindo (Yapindo) Jakarta serta DPD Perbarindo Aceh menyelenggarakan Capacity Building Audit Internal BPR/S Se Wilayah Kantor OJK Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 2 (dua) hari diikuti oleh perwakilan seluruh BPR/S Se Provinsi Aceh yang terdiri dari 5 BPR serta 10 BPRS. Dalam sambutannya, Bapak Achmad Wijaya Putra selaku Kepala OJK Aceh mengatakan bahwa Pendidikan Audit Internal ini sangat penting khususnya bagi BPR/S se Provinsi Aceh di mana dalam struktural BPR/S di Aceh secara umum belum membentuk Divisi Audit Internal atau disebut dengan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) atau Pejabat Eksekutif (PE).

Sejalan dengan telah dibentuknya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat (SPFAIBPR) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, yang kedua ketentuan tersebut menjelaskan bahwa telah diharuskan bagi seluruh BPR di Indonesia membentuk SKAI atau PE di lingkungan BPR maupun BPRS. Materi pada kegiatan tersebut disampaikan oleh Bapak Kimnadi selaku Fasilitator yang juga merupakan Direktur Utama PT BPR Bina Dana Swadaya Jakarta. *Foto bersama Bapak Kimnadi beserta Direktur, Kepala Internal Audit, dan para Staf Internal Audit Bank Mustaqim

Jl. Dr. Mohd. Hasan, Batoh, Kec. Lueng Bata,
Kota Banda Aceh, Aceh 23245
(0651) 43845
Senin - Jumat | 8:30 - 16:00
info@bprsmustaqimaceh.co.id
TOP