Sejarah

PT. BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda)

  • 24 Januari 1984

    Pembentukan Perusahaan

    Diawali dengan pembentukan Lembaga Kredit Kecamatan (LKK) di 19 (sembilan belas) kecamatan yang tersebar di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

  • 14 Mei 1999

    Perubahan LKK ke BPR

    Diubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Provinsi Daerah Istimewa Aceh

  • 15 April 2008

    Penggabungan (Merger) BPR

    Untuk memperbaiki kondisi kesehatan PD BPR secara struktural dan menyeluruh agar mampu berperan secara optimal dalam menunjang perekonomian daerah. Oleh sebab itu, dilakukan merger terhadap 12 (dua belas) BPR di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang meliputi :

    PD BPRM Sukamakmur, PD BPRM Lhoong, PD BPRM Kaway XVI, PD BPRM Seunagan, PD BPRM Kuala Batee, PD BPRM Kluet Utara, PD BPRM Tangan-tangan, PD BPRM Blangkejeren, PD BPRM Lawe Alas, PD BPRM Meuraxa, PD BPRM Seulimum dan PD BPRM Kuala menjadi PD BPR Mustaqim Sukamakmur.

    Penggabungan (merger) ini telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dengan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/4/KEP.DpG/2008 tanggal 15 April 2008.

  • 2017

    Memulai Proses Konversi ke Syariah

    Percepatan proses perubahan kegiatan usaha dari sistem Konvensional menjadi sistem Syariah (Konversi) sekaligus melakukan perubahan bentuk badan hukum dan nama Bank sesuai Qanun No.5 Tahun 2015 tentang "Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.

  • 2019

    PT BPR Mustaqim Sukamakmur

    Merubah badan usaha dari PD. BPR Mustaqim Sukamakmur menjadi PT. BPR Mustaqim Sukamakmur dan relokasi kantor Pusat dari Kabupaten Aceh Besar ke Banda Aceh untuk persiapan Konversi ke Syariah

  • 1 September 2021

    Konversi ke Syariah Menjadi PT BPRS Mustasqim Aceh (Perseroda)

    Menjalankan Kegiatan Usaha Secara Syariah